Hukum Meminang Janda

Tidak boleh meminang Janda dengan pernyataan yang jelas yang masih dalam keadaan Iddah. Tetapi boleh meminang Janda dengan sindiran dan menikahinya setelah selesai masa Iddahnya.

Sesuai dengan Firman Allah Dalam Surat Al-Baqarah Ayat 235.

Perempuan terbagi menjadi dua Yaitu Gadis dan Janda.
Perempuan yang masih gadis boleh dipaksa (Ijbar) untuk dinikahi atau dijodohkan oleh Ayahnya dan Kakeknya. Akan tetapi ayah atau Kakek tidak boleh memaksa menikahkan anaknya yang sudah janda kecuali dengan persetujuan nya.

Memaksa Anak Gadis untuk dinikahkan dengan Laki laki pilihan ayahnya dibolehkan dengan syarat sebagai berikut :
1. Tidak ada pertentangan antara gadis dan ayahnya
2. Tidak ada pertentangan antara gadis dan calon suaminya
3. Calon suami mampu membayar mahar secara kontan
4. Maharnya berupa matauang sesuai kemampuan dan kebiasaan daerahnya.

Ibnu Abbas meriwayatkan Hadist Dari Rasulullah SAW
البكر يزوجها ابوها
Seorang gadis dinikahkan oleh ayahnya ( H.R Baihaqi )

والله اعلم بالصواب

Oleh : Al Ustadz Aghun

Hukum Resepsi Pernikahan ( Walimah Nikah )

Rasulullah SAW pernah melihat ada bekas kekuningan di baju Abdurrahman Bin Auf lalu beliau berkata ” Apa Ini ?
Abdurrahman Bin Auf Menjawab Sesungguhnya Aku baru saja menikahi seorang perempuan dengan emas sebesar biji kurma . Rasulullah SAW Bersabda Semoga Allah memberkati mu ! Selenggarakan lah Walimah ( Resepsi) meskipun hanya dengan seekor Kambing.” ( H.R Bukhori No.4860)

Menghadiri undangan resepsi pernikahan hukumnya Adalah Wajib, kecuali bagi orang yang Udzur ( Berhalangan)

Rasulullah SAW Bersabda
اذا دعي أحدكم إلى الوليمة فعالياتها
” Apabila salah seorang dari kalian diundang untuk walimah pernikahan, maka Datanglah”( H.R Muslim )

والله اعلم بالصواب

Oleh : Al Ustadz Aghun

BAB Mahar ( Mas Kawin )

Dianjurkan dalam Al-Qur’an menentukan mahar ketika melakukan pernikahan.
( Surat An Nisa Ayat 4 )
Namun apabila mahar tidak ditentukan besarannya , maka akad Nikah tetap Sah. Sesuai Firman Allah Dalam Surat Al-Baqarah Ayat 236)

Mahar Wajid dibayarkan kepada istri dalam 3 Hal berikut ini :
1. Suami menentukan sendiri maharnya sebelum akad nikah
2. Hakim menentukan besarnya mahar ( karena suami tidak menyebutkan ketika akad nikah)
3. Suami telah menggauli istrinya ( tetapi belum menyatakan besaran mahar saat akad nikah ) ia wajib membayar mahar mitsil.

Mahar juga tidak memiliki batas minimal dan batas maksimal. sesuai dengan Firman Allah dalam Surat An-Nisa Ayat 24.
Atau Surat An-Nisa Ayat 20.

Dianjurkan memberikan mahar paling sedikit 10 Dirham dan tidak melebihi dari 500 Dirham. Sebab inilah besaran mahar putri dan istri Rasulullah SAW.

10 Dirham Jika Dirupiahkan aladah Rp.42.000. sedangkan 500 Dirham adalah Rp. 2.100.000.

Jadi sesuai Tuntunan batas mahar adalah Rp.
42.000 s/d 2.100.000.

Atau boleh seorang laki-laki memberikan mahar berupa jasa yang dapat diketahui seperti Hafalan Al-Qur’an atau dengan jasa pengajar Al-Qur’an.

والله اعلم بالصواب

( Kitab Fathul Qorib )

Oleh : Al Ustadz Aghun

BAB Akad Nikah

Akad Nikah Tidak Syah diucapkan, kecuali Oleh Wali dan disaksikan oleh Dua Orang Saksi Yang Adil.

Rasulullah SAW Bersabda
لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
Pernikahan tidak sah kecuali diucapkan oleh wali dan disaksikan dua saksi yang adil.
( H.R Ibnu Hibban No.4063)

Dalam Hadist Lain Rasulullah SAW Bersabda
لا نكاح إلا بولي

Pernikahan tidak sah kecuali oleh wali ( H.R Abu Dawud No.2085)

Wali dan Dua Orang Saksi
Harus memenuhi 6 Syarat, Yaitu :

1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki laki
6. Bersifat Adil

( Dalilnya Surat At Taubah Ayat 71, Surat An Nisa Ayat 141)

Yang utama menjadi Wali pernikahan Sebagai Berikut :
1. Ayah
2. Kakek Dari Ayah
3. Saudara Sekandung
4. Saudara seayah
5. Anak saudara Seayah
6. Paman
7. Sepupu ( Anak Paman)

Wali tersebut diprioritaskan secara berurutan apabila merka tidak ada. Jika yg tujuh diatas tidak ada maka menggunakan bWalu Hakim.
Sebagimana Sabda Rasulullah SAW
والسلطان ولي من لا ولي له
Pemerintah adalah wali bagi yang tidak memiliki wali

( H.R Ibnu Majah No.1879)

والله اعلم بالصواب

Oleh : Al Ustadz Aghun

BAB Arrahnu ( Gadai Barang )

Semua Barang Yang boleh diperjualbelikan boleh juga di Gadaikan dalam Bentuk Piutang ( Jaminan )

Dalilnya Surat Al-Baqarah Ayat 283.

Gadai juga dapat dilakukan ketika dalam perjalanan atau menetap di suatu tempat. Seperti Nabi Muhammad SAW pernah menggadaikan baju perangnya kepada Orang Yahudi utk membeli Gandum ( Lihat H.R Bukhori No: 1963)

Transaksi Gadai diperbolehkan dengan syarat ada kepastian Jaminan. Penggadai boleh menarik kembali jaminannya sebelum diterima oleh orang yg menerima Gadai.

Gadai tidak bisa terjadi sebelum serah terima barang karena itu merupakan akad saling membantu dan menolong bug membutuhkan serah terima.

Pegadai tidak bertanggung jawab atas barang gadaian , kecuali karena tidak menjaga dengan baik.

Jika penggadai sudah mendapatkan bagian haknya, maka ia tidak bisa menarik barang gadaian sampai ia membayar hutang nya.

والله اعلم بالصواب

( Kitab Al Tahdzib Fi Adillati Matn Al Ghoyah Wa Taqrib )

Oleh : Al Ustadz Aghun

Hukum Jual Beli Salam

( Pemesanan Barang/Bahasa Sekarang COD )

Jual beli secara Salam dapat dibenarkan secara Fiqih dengan pembayaran Kontan atau tidka kontan ( dibayar setelah barang diterima ) dengan memenuhi 5 Syarat Berikut :

1. Barang yg dipesan harus dijelaskan Sifatnya

2. Barang tersebut terdiri dari satu jenis yang tidak bercampur dengan jenis yang lain.

3. Barang tersebut tidak di sulut api untuk memindahkannya

4. Barang tersebut tidak ditentukan ( bukan sampel)

5.Barang tersebut bukan termasuk barang yang ditentukan ( dijadikan sampel)

( Dalilnya Surat Al-Baqarah Ayat 282)

Selanjutnya, Barang yang di Pesan ( Atau Dalam Bahasa Fiqih disebut Almuslam Fihi) dapat diterima jika memenuhi 8 Syarat Berikut :
1. Sifat digambarkan setelah disebutkan jenisnya dan macamnya sesuai harganya

2. Ukuran harus disebutkan sehingga diketahui besarnya

3. Jika ditunda penyebutan ukurannya, maka harus disebutkan ketika pengiriman barang

4. Barang tersebut sudah ada galibnya harus dilunasi

5. Disebutkan tempat penyerahan barang yang dipesan

6. Harga Barang diketahui

7. Melakukan bserah terima Barang

8. Akad Salam terjadi tanpa disertai Khiyar ( Garansi)

والله اعلم بالصواب

( Kitab Al Tahdzib Fi Adillati Matn Al Ghoyah Wa Taqrib )

Oleh: Al Ustadz Aghun

BAB Waris

Ahli Waris Laki laki Ada 19, Yaitu :
1. Anak Laki laki
2. Cucu Laki laki Dari Anak Laki laki
3. Ayah
4. Kakek Sampai Keatasnya
5. Saudara Laki laki
6. Anak Laki-laki Dari saudara Laki laki
7. Paman
8.Anak Laki laki Paman
9. Suami
10. Laki laki Yang Memerdekakan Budak

Ahli Waris Perempuan adab7, Yaitu :
1. Anak Perempuan
2. Cucu Perempuan Dari Anak Laki-laki
3. Ibu
4. Nenek
5. Saudara Perempuan
6. Istri
7 . Perempuan yg Memerdekakan Budak

Ahli waris yg Tidak gugur oleh Keadaan Apapun ( Berhak dan Pasti Menerima Waris) ada 5 Yaitu :

1. Suami
2. Istri
3. Ibu
4. Ayah
5. Anak Kandung

Ahli Waris yg Tidak berhak menerima Warisan ada 7, Yaitu :
1. Budak
2. Budak Mudabbar
3. Budak Ummul Wakaf
4. Budak Mukatab
5. Pembunuh
6. Murtad
7. Berbeda Agama dengan Ahli waris

Ahli Waris Ashobah ( Penerima Bagian Sisa ) yang paling dekat Yaitu :

1. Anak laki-laki
2. Cucu Laki-laki
3. Ayah
4. Kakek
5. Saudara Laki-laki Sekandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Anak Laki laki Saudara sekandung
8.Anak Laki laki Saudara seayah
9. Paman
10. Anak laki-laki Paman

Hak Hak Warisan Yang Menjadi Gugur

Hak waris Nenek terhalang jika Pewaris memiliki Ibum Begitupula hak Kakek jika Pewaris Memiliki Ayah.

Hak waris Saudara laki-laki seibu menjadi gugur Apabila pewaris meninggalkan salah satu dari Empat orang Ahli waris Berikut :
1. Anak Laki-laki
2. Cucu Laki
3. Ayah
4. Kakek

Hak Waris saudara laki-laki sekandung menjadi gugur Apabila pewaris meninggalkan 3 orang berikut :

1. Anak laki-laki
2. Cucu Laki laki dari anak laki-laki
2. Ayah

Hak waris Saudara laki-laki seayah gugur Apabila Pewaris meninggalkan 4 orang berikut :
1. Anak Laki-laki
2. Cucu Laki laki dari anak Laki-laki
3. Ayah
4. Saudara laki-laki sekandung

Bab Furudh
( Penetapan Bagian Warisan)

Bagian warisan disebutkan dalam Al-Qur’an ada enam Yaitu : 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.

( Surat An-Nisa Ayat 11, 12 dan 176 )

Ahli waris yang mendapat Bagian 1/2 ada 5, Yaitu :
1. Anak Perempuan ( Surat An-nisa Ayat 11)
2. Cucu Perempuan Dari Anak Laki-laki
3. Saudara Perempuan sekandung ( Surat An-nisa Ayat 176)
4. Saudara Perempuan seayah
5. Suami, jika pewaris tidak memiliki anak

Ahli waris yang Mendapat kan Bagian 1/4 ada 2 Yaitu :
1. Suami ( Jika Istri yg meninggal memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki nya)
2. Seorang Istri Jika seorang suami meninggal tidak memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki nya.

Ahli Waris yang mendapatkan 1/8 adalah seorang istri atau beberapa istri jika suami yg meninggal memiliki anak atau cucu dari anak laki-laki nya.

Ahli waris yg Mendapatkan 2/3 ada 4, Yaitu :
1. Dua orang anak Perempuan
2. Dua cucu Perempuan dari anak Laki-laki
3. Dua saudara Perempuan Sekandung
4. Dua saudara perempuan seayah

Ahli waris yang Mendapatkan 1/3 Ada 2 Yaitu :
1. Ibu Jika tidak terhalang secara Nuqshon
2. Dua atau Lebih saudara Laki-laki dan saudara perempuan seibu.

Ahli Waris yang mendapatkan bagian 1/6 ada 7, Yaitu :
1. Ibu ( Jika pewaris memiliki anak laki-laki atau cucu laki-laki)
2. Nenek jika pewaris ibunya sudah meninggal
3. Cucu perempuan dari anak laki-laki
4. Saudara perempuan seayah
5 Ayah Jika pewaris meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki
6. Kakek, jika pewaris ayahnya meninggal
7. Saudara laki-laki seibu

والله اعلم بالصواب

( Kitab Al Tahdzib Fi Adillati Matn Al Ghoyah Wa Taqrib )

Oleh : Al Ustadz Aghun

11 Ramadhan bertepatan dengan haul Sayyidah Khadijah Istri Rhosulullah SAW

السلام عليك يا ام المؤ منين

السلام عليك يا زوجة سيد المرسلين

السلام عليك يا ام فاطمة الزهراء
السلام عليك يا اول المؤمنات السلام عليك يا من سلم عليها جبرءيل وبلغها السلام من الله الجليل
السلام عليك يا خادجة بنت خويلد
رضي الله عنها الفاتحة 🌸🌸🌸

Mengenang Wafatnya Ummul Mu’minin Sayyidah Khodijah Binti Khuwailid RA, Hari ke-11 Bulan Ramadhan Tahun 10 H setelah Turunnya Wahyu Kepada Rasulullah SAW dan 3 Tahun seblum Rasulullah SAW Hijrah ke Madinah.

🌷🌷🌷🌷🌷🌷🌷🌷🌷🌷🌷🌷🌷

(Qasidah Tawassul Kepada Sayyidah Khodijah Yang Di Karang Oleh Abuya Sayyid Muhammad Al-Maliki Alhasani RA)

Keutamaan Sayyidah Khodijah Binti Khuwailid RA

1. Orang Yg Pertama Kali Beriman dan Pertamakali diajarkan Wudu dan Sholat Oleh Rasulullah SAW

2. Sayyidah Khodijah Membantu Dakwah Rasulullah SAW

3. Sayyidah Khodijah Pernah Mendapatkan Salam Dari Allah SWT dan Dari Malaikat Jibril

4. Sayyidah Khodijah Mendapatkan Rumah di Surganya Allah SWT

5. Sayyidah Khodijah Wanita Terbaik Dunia dan Akhirat

( Ditukil Dari Beberapa Hadis Diantaranya H.R Ahmad 6:117, H.R Bukhori : 3820, H.R Muslim : 2432)

والله اعلم بالصواب

~ Kisah Wafatnya Siti Khodijah RA ~

Siti Khadijah RA merupakan salah seorang sosok penting dalam hidup Nabi Muhammad dan peradaban Islam secara luas. Kematiannya menjadi sejarah menyedihkan, tidak hanya untuk Rasulullah, tapi keluarga, sahabat, dan umat Islam.
Bagaimana tidak, Siti Khadijah RA merupakan istri pertama Rasulullah, orang pertama yang beriman pada Allah SWT dan kenabian suaminya. Khadijah juga diketahui sangat berjasa dalam dakwah Nabi SAW dan penyebaran agama Islam. Berita meninggalnya beliau menjadi kabar duka yang menyedihkan.

Dalam Kitab Al-Busyro, Karangan Sayyid Muhammad bin Alwi Al-Miliki Al-Hasani RA menceritakan detik-detik wafatnya istri tercinta Rasululullah SAW. Sayidatuna Khadijah RA wafat pada hari ke-11 Ramadan tahun ke-10 kenabian, tiga tahun sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah. Khadijah wafat dalam usia 65 tahun, saat usia Rasulullah sekitar 50 tahun.
Diriwayatkan, ketika Khadijah sakit menjelang ajal, Beliau sempat berkata pada Rasululllah: “Aku memohon maaf kepadamu, Ya Rasulullah, kalau aku sebagai istrimu belum berbakti kepadamu.” Lalu, Rasulullah menjawab : “Jauh dari itu, ya, Khadijah. Engkau telah mendukung dakwah Islam sepenuhnya,” jawab Rasulullah.
Kemudian Khadijah memanggil Fathimah Azzahra dan berbisik: “Fathimah putriku, aku yakin ajalku segera tiba, yang kutakutkan adalah siksa kubur. Tolong mintakan kepada ayahmu, aku malu dan takut memintanya sendiri, agar beliau memberikan sorbannya yang biasa untuk menerima wahyu agar dijadikan kain kafanku.”
Mendengar itu, Rasulullah SAW berkata: “Wahai Khadijah, Allah menitipkan salam kepadamu dan telah dipersiapkan tempatmu di surga.”
Tak lama setelah itu Khadijah pun menghembuskan nafas terakhirnya di pangkuan suami tercinta. Rasulullah mendekap erat istri tercintanya itu dengan perasaan sedih yang teramat sangat. Air mata pun mentes dari mata Rasulullah dan beberapa orang yang ada di sana, di dekat Khadijah.
Saat itu, Malaikat Jibril turun dari langit dengan mengucap salam dan membawa lima kain kafan. Rasulullah menjawab salam Jibril dan kemudian bertanya, “Untuk siapa sajakah kain kafan itu wahai Jibril?”. “Kafan ini untuk Khadijah, untuk engkau, ya, Rasulullah, untuk Fathimah, Ali, dan Hasan,” jawab Jibril.
Kemudian Jibril berhenti berkata dan menangis.
Rasulullah bertanya, “Kenapa Ya Jibril?”. “Cucumu yang satu, Husain (putera Sayyidina Ali) tidak memiliki kafan, dia akan dibantai dan tergeletak tanpa kafan dan tak dimandikan,” sahut Jibril.
Rasulullah SAW berkata di dekat jasad Khadijah, “Wahai Khadijah istriku sayang, demi Allah, aku takkan pernah mendapatkan istri sepertimu. Pengabdianmu kepada Islam dan diriku sungguh luar biasa. Allah Maha Mengetahui semua amalanmu.”
Masih dalam perasaan sedih, Rasulullah kembali berkata pada Khadijah yang sudah meninggal dunia. “Semua hartamu kau hibahkan untuk Islam. Kaum muslimin pun ikut menikmatinya. Semua pakaian kaum muslimin dan pakaianku ini juga darimu. Namun begitu, mengapa permohonan terakhirmu kepadaku hanyalah selembar sorban?”
Rasulullah semakin sedih mengenang istrinya semasa hidup. Seluruh kekayan Khadijah diserahkan kepada Rasulullah untuk perjuangan agama Islam. Dua per tiga kekayaan Kota Mekkah adalah milik Khadijah. Tetapi ketika Khadijah hendak menjelang wafat, tidak ada kain kafan yang bisa digunakan untuk menutupi jasad Khadijah.
Bahkan, pakaian yang digunakan Khadijah ketika itu adalah pakaian yang sudah sangat kumuh dengan 83 tambalan di antaranya dengan kulit kayu. Rasulullah kemudian berdoa kepada Allah.
“Ya Allah, Ya Ilahi Robbi, limpahkanlah rahmat-Mu kepada Khadijahku, yang selalu membantuku dalam menegakkan Islam. Mempercayaiku ketika orang lain menentangku. Menyenangkanku pada saat orang lain menyusahkanku. Menentramkanku pada saat orang lain membuatku gelisah. Oh Khadijahku sayang, kau meninggalkanku sendirian dalam perjuanganku. Siapa lagi yang akan membantuku?”
Tiba-tiba Ali berkata: Aku, Ya Rasulullah!

Dikisahkan dalam Sirah Nabawiyah, suatu hari ketika Rasulullah pulang dari berdakwah, Beliau masuk ke dalam rumah. Khadijah menyambut dan hendak berdiri di depan pintu. Ketika Khadijah hendak berdiri, Rasulullah meminta Khadijah agar tetap di tempatnya.
Saat itu Khadijah sedang menyusui Fatimah yang masih bayi. Saat itu seluruh kekayaan mereka telah habis. Seringkali makanan pun tak punya. Sehingga ketika Fatimah menyusu, bukan air susu yang keluar akan tetapi darah. Darahlah yang masuk dalam mulut Fathimah ra.
Kemudian Rasulullah mengambil Fathimah dari gendongan istrinya lalu diletakkan di tempat tidur. Rasulullah yang lelah seusai pulang berdakwah dan menghadapi segala caci maki dan fitnah manusia lalu berbaring di pangkuan Khadijah.
Rasulullah SAW tertidur. Ketika itulah Khadijah membelai kepala Nabi SAW dengan penuh kelembutan dan rasa sayang. Tak terasa air mata Khadijah menetes di pipi Rasulullah. Nabi kemudian bangun dan berucap, “Wahai Khadijah, mengapa engkau menangis? Adakah engkau menyesal bersuamikan aku, Muhammad?” tanya Rasulullah dengan lembut.
“Dahulu engkau wanita bangsawan, engkau mulia, engkau hartawan. Namun hari ini engkau telah dihina orang. Semua orang telah menjauhi dirimu. Seluruh kekayaanmu habis. Adakah engkau menyesal wahai Khadijah bersuamikan aku, Muhammad?” lanjut Rasulullah tak kuasa melihat istrinya menangis.
“Wahai suamiku. Wahai Nabi Allah. Bukan itu yang kutangiskan,” jawab Khadijah.
Khadijah berkata,
“Dahulu aku memiliki kemuliaan. Kemuliaan itu telah aku serahkan untuk Allah dan Rasul-Nya. Dahulu aku adalah bangsawan. Kebangsawanan itu juga aku serahkan untuk Allah dan Rasul-Nya. Dahulu aku memiliki harta kekayaan. Seluruh kekayaan itupun telah aku serahkan untuk Allah dan Rasul-Nya. Wahai Rasulullah.
Sekarang aku tak punya apa-apa lagi. Tetapi engkau masih terus memperjuangkan agama ini. Wahai Rasulullah, jika nanti aku mati sedangkan perjuanganmu ini belum selesai, sekiranya engkau hendak menyeberangi sebuah lautan, sekiranya engkau hendak menyeberangi sungai, namun engkau tidak memperoleh rakit atau jembatan, maka galilah lubang kuburku, ambilah tulang belulangku. Jadikanlah sebagai jembatan untuk engkau menyebrangi sungai itu supaya engkau bisa berjumpa dengan manusia dan melanjutkan dakwahmu. Ingatkan mereka tentang kebesaran Allah. Ingatkan mereka kepada yang hak. Ajak mereka kepada Islam wahai Rasulullah,” kata Khadijah.
Mendengar ucapan Khadijah tersebut, Rasulullah pun semakin terpukul.
Wafatnya Siti Khadijah begitu menusuk hati Rasulullah. Alangkah sedih dan pedihnya perasaan Rasulullah karena dua orang yang dicintainya yaitu istrinya- Khadijah- dan pamannya, Abu Tholib, berpulang ke rahmat Allah. Tahun itu pun disebut sebagai ‘amul huzni (tahun kesedihan) dalam perjalanan hidup Rasulullah SAW.

(نتوسل بالحبابة)

نتوسل بالحبابة والبتول المستطابة

والنبي ثم الصحابة فعسى دعوة مجابة

أعظم الزوجات قــــدراً قــد تلقت منه أمـــــراً

خـطـبـت أحـمـد بـكــرا غـنـمـت منه شبابــــه

مالها قــــد أنفــقـــتــــه و لـطــه و هــبــتــــه

دثــرتـــه زمــلـتـه هــونت عـنه صـــعـــابـــه

قــد حبــاهـا الله بشرى و عـلت ذكرا و فـخـراً

سعدت دنياً وأخرى أسـلمت قبل الصــــــحابة

ان في الجنة قصراً لخديجة و هي أحــــــرى

و عطــايا الله تتري فوقها مثل الســحـــــابـة

عــاشــرت طـــــه نبينا أنجبت مــنــه البنين

والــكـثــيـر الطيبينا و بــهـا سالت شعــــــابه

Sholat Istikharah

Sholat istikhoroh adalah sholat Sunnah yang dikerjakan ketika seseorang sedang bimbang untuk keputusan yang akan diambil. Tujuan dari sholat istikhoroh bertujuan untuk memohon petunjuk terbaik dari Allah SWT, ketika kita harus memilih sesuatu termasuk petunjuk tentang jodoh atau pekerjaan.

Sholat istikhoroh dianjurkan melaksanakannya untuk segala urusan bersifat mubah seperti menikah, perdagangan, pilihan tempat menimba ilmu, perjalanan (safar) dan sebagainya.

عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُعَلِّمُنَا الاسْتِخَارَةَ فِي الأُمُورِ كُلِّهَا كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ يَقُولُ إذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ

Dari Jabir ra., Rasulullah mengajarkan kami ber-istikhoroh dalam seluruh perkara sebagaimana beliau mengajar kami surat Al-Quran. Beliau bersabda, “Apabila kalian bermaksud sesuatu, maka shalatlah dua raka’at sunnah kemudian berdoalah…” (HR. Bukhori)

Kapan Waktu Sholat Istikhoroh?

Sholat istikhoroh umumnya dilaksanakan pada sepertiga malam, namun dapat pula sholat istikhoroh dilaksanakan pada waktu kapanpun jika pelaksanaan shalat istikhoroh sudah dihadapkan dengan urusan yang sudah mendesak, tetapi hendaknya tidak pada waktu yang di haramkan melakukan sholat yaitu pada waktu sehabis sholat Subuh sampai matahari meninggi dan sehabis Sholat Ashar sampai matahari tenggelam.

Bagaimana cara melaksanakan sholat istikhoroh?

Sholat Istikhoroh sama seperti shalat sunnah lainnya, yakni dengan jumlah dua rakaat. Sebelum itu, hendaknya bersikap senetral mungkin terhadap pilihan-pilihan yang ada. Kemudian, memantapkan hati dengan kepasrahan sepenuhnya kepada kehendak Allah SWT.

Dan berikut niat Shalat Istikhoroh

أصلى سنة الإستخارة ركعتين لله تعالى

Pada rakaat pertama, setelah membaca surat Al Fatihah dilanjutkan dengan membaca surat Al Kafirun, dan pada rakaat kedua setelah membaca surat Al Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surat Al Ikhlas.

Kemudian setelah selesai sholat Istikhoroh, setelah salam dianjurkan untuk membaca doa berikut, yang dikutip dari ‘Kitab Nihayatuz Zain’ karya Syekh Nawawi Albantani RA :

اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْتَخِيْرُكَ بِعِلْمِكَ، وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ، وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيْمِ، فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلاَ أَقْدِرُ، وَتَعْلَمُ وَلاَ أَعْلَمُ، وَأَنْتَ عَلاَّمُ الْغُيُوْبِ. اَللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ -وَيُسَمَّى حَاجَتَهُ- خَيْرٌ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أَمْرُي وَعَاجِلِ أَمْري وَآجِلِهِ فَاقْدُرْهُ لِيْ وَيَسِّرْهُ لِيْ ثُمَّ بَارِكْ لِيْ فِيْهِ، وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ لِيْ فِيْ دِيْنِيْ وَمَعَاشِيْ وَعَاقِبَةِ أمري وعاجل وآجله فَاصْرِفْهُ عَنِّيْ وَاصْرِفْنِيْ عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ رَضِّنِيْ بِهِ

( Kitab Nihayatuz Zain – Syeikh Nawawi Al Bantany RA )

Oleh: Al Ustadz Aghun

BAB Zakat (3)

وأما الزكاة: وهي رابع أركان الإسلام، فتجب على المسلم معرفة الأموال الواجبة فيها، وهي النعم، والنقدان، والتجارة، والرِّكاز، والمعدن، والمعشرات وهي الحبوب والثمار

Adapun zakat adalah rukun keempat dari rukun Islam, maka wajib bagi setiap muslim untuk memiliki pengetahuan mengenai macam macam harta yang diwajibkan untuk dizakatkan, yaitu: hewan ternak, emas dan perak, harta perdagangan, barang harta temuan, barang tambang dan bahan pokok yaitu biji bijian dan buah.

فلا زكاة فيما سوى النعم السائمة، ويشترط الحول لها، وكذلك يشترط للنقود والتجارة، ويشترط في هذه الأنواع: النصاب أيضاً، وواجب النقدين، والتجارة ربع العشر، وواجب الحبوب و الثمار التي سقيت بمؤنة نصف العشر و بغير مؤنة العشر

Maka tidak ada zakat atas hewan ternak selain hewan gembala. Dan disyaratkan bagi hewan tersebut dimiliki selama 1 tahun, begitu juga disyaratkan bagi emas dan perak bagi barang dagangan, dan disyaratkan pula bagi macam macam ini (hewan ternak, emas perak dan perdagangan) AnNishob atau batas minimum diwajibkannya zakat. Dan diwajibkan bagi emas dan perak serta barang dagangan mengeluarkan 2,5 %. Dan pada biji bijian dan buah dengan sistem irigasi (pengairan) wajib dikeluarkan sebanyak 5%, dan tanpa sistem irigasi wajib dikeluarkan 10%.

وزكاة الفطر واجبة: على كل مسلم إذا فضلت عن قوته وقوت من يقوته يوم العيد وليلته، أربعة أمداد بمد النبي صلى الله عليه وسلم، وتجب النية في الجميع

Zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim jika memiliki kelebihan bahan makanan bagi dirinya dan bagi orang yang dinafkahinya pada hari ‘Ied dan malam ‘Ied maka wajib mengeluarkan 4 mud Nabi Muhammad SAW (3,5 liter), dan diwajibkan untuk niat pada setiap zakat.

ولا يجوز أن يصرف الزكاة والفطرة إلا إلى حر مسلم متصف بصفة أحد الأصناف الثمانية كالفقير والمسكين وكونه غير هاشمي ولا مطلبي ولا مولى لهما ويجب استيعاب الموجودين منهم

Tidak boleh menyalurkan zakat dan zakat firtah kecuali kepada muslim yang merdeka yang termasuk di dalam 8 kelompok yang dibolehkan menerima zakat, seperti: faqir, orang orang miskin yang bukan merupakan bani Hasyim dan Muthalib dan keturunan-keturunannya dan diwajibkan meliputi semua 8 kelompok tersebut.

(فصل) الأموال التي تلزم فيها الزكاة ستة أنواع: النعم والنقدان
والمعشرات وأموال التجارة ، وواجبها ربع عشر قيمة عروض التجارة والركاز والمعدن

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ada 6 macam, yaitu :
1. Binatang ternak (seperti : kambing, biri-biri, sapi, kerbau dan unta),
2. Emas dan perak,
3. Buah-buahan dan tanaman makanan pokok,
4. Harta dagangan,
Adapun zakat harta dagangan adalah seperempat dari 10 (2,5%) dari jumlah harta dagangan.
5. Barang simpanan terpendam (harta karun),
6. Logam (barang hasil tambang).

(Di dalam kitab Safinatun Najah dan Kitab Risalatul Jami’ah – Asy Syaikh Al ‘Alim Al Fadhil Salim bin Samiyr Al Hadhramiy RA )

Oleh: Al Ustadz Aghun

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai